SERTIFICATION PROCEDURE

(Penyelidikan): Keseluruhan proses audit sertifikasi
(Proposal): Setelah meninjau standar, ruang lingkup, Tidak ada karyawan, Akan mengirim proposal sertifikasi tentang hari audit
dan biaya.
(Pengiriman Panduan Sertifikasi): Harus memberi tahu calon klien tentang prosedur sertifikasi dan persyaratan yang terkait dengan penerbitan sertifikasi melalui Panduan Sertifikasi.
(Aplikasi sertifikasi, Kontrak): Setelah penerimaan aplikasi dan perjanjian kontrak akan ditandatangani. Setelah penandatanganan kontrak, setiap persyaratan antara klien dan Harus dipenuhi meninjau kontrak sertifikasi dan permintaan klien.
(Membuat Rencana Audit, tim Audit): Perencana audit menyusun tim audit berdasarkan “3.3 Komposisi Tim Audit” setelah meninjau ruang lingkup audit, jadwal, kompetensi auditor.
(Audit): Audit tahap 1 harus dilakukan untuk mengaudit dokumentasi sistem manajemen klien. Tujuan audit tahap 2 adalah untuk mengevaluasi implementasi, termasuk efektivitas, sistem manajemen klien. Audit tahap 2 harus dilakukan di lokasi klien.
Harus memberikan satu salinan dari setiap laporan audit sehubungan dengan setiap Klien ke GCERT BALTIC UAB.
(Verifikasi): GCERT BALTIC UAB akan memberi Waralaba keputusan atau komentar mengenai kelayakan setiap Klien UAB BALTIC GCERT untuk Sertifikasi secara tertulis setelah menerima laporan audit mengenai klien tersebut.
(Audit Pengawasan): Tanggal audit pengawasan pertama setelah sertifikasi awal tidak boleh lebih dari 12 bulan dari hari terakhir audit tahap 2.
Harus menyediakan satu salinan dari setiap laporan pengawasan sehubungan dengan setiap klien ke GCERT BALTIC UAB.
(Verifikasi): GCERT BALTIC UAB. akan memberi Waralaba keputusan atau komentar mengenai kelayakan setiap UAB BALTIK GCERT. Klien untuk melanjutkan Sertifikasi secara tertulis setelah menerima laporan pengawasan mengenai klien itu.
(Audit Sertifikasi Ulang): Audit sertifikasi ulang harus dilakukan setiap 3 tahun, dan harus diaudit pada tanggal sertifikasi yang berlaku.